Site icon rakyatbergerak.id

Mahfud MD Minta KPK Transparan Sikapi Kasus Lili Pintauli

JAKARTA, Inisiatifnews.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara kelembagaan bersikap bijak terhadap berbagai persoalan yang mereka hadapi, termasuk catatan merah terhadap pegawainya sendiri.

“KPK harus menyikapi isu tersebut secara bijak,” kata Mahfud MD, Minggu (17/4).

Hal ini disampaikan Mahfud karena ada laporan buruk dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) terkait dengan persoalan pelanggaran kode etik komisioner KPK Lili Pintauli Siregar. Ditambah polemik tersebut juga memang menjadi catatan buruk di dalam negeri.

“Penyikapan itu karena isunya disoroti oleh Kemlu AS, tapi juga karena hal tersebut sudah menjadi isu di dalam negeri kita sendiri,” ujarnya.

Sikap bijak yang diharapkan Mahfud MD adalah penanganan perkara etik tersebut secara transparan dan terang benderang, bahwa publik juga memiliki hak untuk mengetahui proses yang berjalan seperti apa hingga kepada putusan akhirnya.

Mahfud mengingatkan agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak menutupi apapun penanganan perkara kode etik salah satu komisionernya itu

“Bijaknya bagaimana? Ya selesaikan secara transparan dan tegas, tak perlu ada yang ditutup-tutupi. Dewas harus menunjukkan sikap tegas kepada publik,” tuturnya.

Kemudian, Mahfud juga meminta kasus tersebut diselesaikan secara obyektif.

“Kalau Lili Pintauli salah harus dijatuhi sanksi, tapi kalau benar dia harus dibela. Jangan sampai terjadi public distrust tapi juga jangan sampai terjadi demoralisasi dan ketidaknyamanan di internal KPK,” tegasnya.

Terakhir pesan Mahfud, KPK sebagai lembaga anti-rasuah yang memiliki catatan baik dalam konteks kinerjanya selama ini jangan sampai dirusak dengan hal-hal yang tidak perlu. Semangat itu harus dijaga betul oleh seluruh pegawai hingga pimpinan KPK demi menjaga marwah lembaga tersebut di mata publik.

“Berdasar hasil survei, belakangan ini KPK semakin baik prestasi dan kinerjanya. Ibarat lukisan, jangan sampai lukisan yang sudah bagus menjadi ternoda oleh tetesan cat yang tak perlu,” pungkasnya.

Perlu diketahui, bahwa Biro Demokrasi, HAM, dan Buruh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menyoroti kasus pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Hal tersebut tertuang dalam Laporan HAM Indonesia sepanjang tahun 2021.

Dalam bagian keempat yang menyoroti kasus korupsi dan kurangnya transparansi di Indonesia, Biro HAM menyebut Lili telah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik di KPK oleh Dewan Pengawas.

“Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etik dalam penanganan kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial,” bunyi laporan yang Tempo kutip pada, Sabtu, 16 April 2022.

Dalam laporan itu, Dewan Pengawas menyebut Lili telah melanggar aturan karena melakukan kontak langsung terhadap Syahrial demi keuntungan dirinya sendiri.

Atas pelanggaran itu, Dewan Pengawas menjatuhi hukuman potong gaji terhadap Lili sebesar 40 persen selama satu tahun.

Sebelumnya, Lili dilaporkan pegawai karena diduga berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Ketika itu, KPK sedang menyelidiki kasus jual beli jabatan yang menyeret Syahrial. Belakangan, KPK telah menetapkan Syahrial dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada menjadi tersangka kasus jual beli jabatan ini.

Nama Lili juga disebut oleh mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dalam sidang perkara suap 26 Juli 2021. Saat menjadi saksi dalam sidang, Robin mengatakan Syahrial bercerita sempat ditelepon oleh Lili. Di telepon itu, kata dia, Lili memberi informasi bahwa berkasnya sudah ada di mejanya.

“Bantu lah, Bu,” kata Robin menirukan ucapan Syahrial.

Robin adalah penyidik KPK yang diduga menerima suap dari Syahrial untuk menghalangi penyelidikan kasus jual beli jabatan.

Adapun Lili dalam berbagai kesempatan membantah melakukan komunikasi dengan Syahrial.

“Saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK,” ucap pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, 30 April 2021.

Dalam kasus ini, anggota Dewan Pengawas, Albertina Ho, menyatakan Lili Pintauli terbukti melanggar prinsip integritas yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Exit mobile version